Viral, ASN Pustu Plimbang Nyambi Jadi Wartawan Kejar dokter Sedang Bertugas

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Bireuen – heboh PNS Staf Puskesmas Peulimbang yang mengakui dirinya seorang wartawan kerap kali buat dokter tidak nyaman dalam memberi pelayanan kesehatan terhadap orang sakit. Senin, 30/07/06/2025

Viral, di Sosial Media sebuah video berdurasi 30 detik memicu kegemparan publik di Kabupaten Bireuen. Dalam video tersebut, seorang dokter wanita bernama Dokter R tampak panik saat merekam dirinya dikejar oleh pria paruh baya yang Nyambi sebagai wartawan. Kejadian ini diduga terjadi di lingkungan UPTD Puskesmas Peulimbang Bireuen.

“Saya ini dikejar-kejar oleh oknum staf PNS yang mengaku wartawan. Saya nggak bisa kerja, Pak. Pasien sudah ramai di Poli,” Ujar Dokter R dalam video yang beredar luas di grup WhatsApp, Senin (30/06/2025).

Ia juga memohon perlindungan kepada Ketua IDI dan Kepala Daerah agar bisa menjalankan tugasnya dengan aman.

Saat di konfirmasi Kadis Kesehatan Bireuen dr. Irwan via WhatsApp (20 Juni 2025). Mengatakan benar sauadara AL (PNS) yang bertugas di Pukesmas Plimbang terkait viralnya berita dibeberapa media online dan sudah beredar video pendek di akun TikTok @alfianyan yang juga beredar di grup WhatsApp pegawai Pukesmas setempat, menyinggung rekayasa visum, dan beritanya bahwa saudara AL seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mengaku menulis di sebuah media online. Jelasnya

Ia menambahkan, seiring meningkatnya beban kerja di fasilitas kesehatan di Pukesmas Peulimbang Bireuen saat ini menjadi isu public tentang perlindungan tenaga medis kini menjadi sorotan di Kabupaten Bireuen dan memunculkan keprihatinan di kalangan Ketua IDI Kabupaten Bireuen, Insiden ini segera memunculkan keprihatinan ke publik, terutama terkait perlindungan tenaga medis di lapangan dan terhadap pelayanan pasien di Pukesmas, justru tenaga kesehatan menghadapi intimidasi yang berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu fungsi pelayanan masyarakat.

“Hal ini menambah daftar panjang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pukesmas Plimbang Kabupaten Bireuen membuat persoalan dengan sikap yang tidak terpuji, hal ini dapat merusak citra Pemerintah daerah karena PNS diharapkan menjadi pelayan masyarakat yang profesional dan berintegritas, bukan sebaliknya. Perilaku seperti ini menyalahgunakan wewenang, bersikap kasar, atau tidak ramah, dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah daerah”.

Menurutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) terikat pada aturan disiplin yang ketat dan memiliki tugas utama sebagai abdi Negara dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bukan membuat kegaduhan dan mengintimidasi kenerja para dokter serta pegawai Pukesmas dimana tempat saudara Al itu sendiri bekerja, persolan ini sudah kami lapor ke Bupati Bireuen. Pungkasnya

Menurut Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MCL., Seorang tokoh pers Indonesia yang juga dikenal sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Dewan Pers. Menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dibolehkan menjadi wartawan. Dewan pers tidak perlu mengeluarkan regulasi tentang itu, sebab aturan yang ada dilingkungan PNS sendiri jelas melarang hal tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, perlu ketegasan dari pemerintah untuk menegakan aturan ini.

Jika PNS ada pekerjaan lain maka mereka tidak bisa fokus lagi menjalankan tugas sebagai PNS, dan ini tentu saja akan mengakibatkan kerugian negera. PNS yang dimaksud di sini adalah PNS Pusat dan PNS Daerah. Pada pasal 4 PP nomor : 53 tahun 2010 tersebut dijelaskan, setiap PNS dilarang : (6) melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Namun, Bagir Manan mengarisbawahi, hanya PNS yang bertugas pada bagian Kehumasan dan Protokoler yang diperbolehkan. Selain dari itu, apalagi guru, tidak dibolehkan karena UU dan aturan lainnya sudah jelas menerangkan.

PNS yang merangkap profesi sebagai wartawan bisa dilaporkan ke aparat hukum karena telah melalaikan tugasnya sebagai abdi negara. “Itu tidak dibolehkan karena melanggar UU Pers Nomor 40 1999. Yang bersangkutan juga melabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” Tegas Bagir Manan.

Bahkan, Ketua Dewan Pers dua periode ini mempertanyakan kredibilitas PNS yang juga wartawan tersebut. “Apa bisa PNS itu bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat. Padahal, dia digaji negara untuk melayani masyarakat,” cakapnya.

Bagir menyarankan agar melaporkan PNS juga menjadi wartawan tersebut ke aparat hukum. “Laporkan saja yang berangkutan jika menemukan ada PNS yang juga wartawan,” Pungkasnya.(Red)

Penulis: MuzakkirEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *