Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Syaiful Bahri, S.H., M.H., mengusir seorang staf utusan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tamiang keluar dari forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Pengusiran ini terjadi pada hari Rabu, 12 November 2025 di ruang Komisi III DPRK Aceh Tamiang.
RDPU tersebut membahas isu penting mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Forum ini dihadiri oleh Field Manager PT Pertamina EP Rantau, pejabat SKK Migas, Forum CSR setempat, dan BAPPEDA.
Ketika Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Syaiful Bahri menanyakan apakah program kegiatan CSR PT Pertamina EP Rantau telah dilaporkan secara tahunan atau berkala kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, staf utusan Bagian Tapem itu menjawab tidak mengetahui.
”Saya tidak mengetahui Pak, Saya masih baru,” jawab staf yang terlihat tanpa membawa berkas panduan atau catatan.
Jawaban ini sontak memicu kekecewaan dan kemarahan Wakil Ketua DPRK serta anggota dewan lainnya yang hadir di Ruang Komisi III.
Syaiful Bahri kemudian memberikan perintah tegas kepada staf tersebut untuk meninggalkan ruangan.
”Jadi kalau tidak mengerti apapun, untuk apa Anda dikirim kemari. Jadi silakan Anda keluar dan tinggalkan tempat ini sekarang juga,” ujar Syaiful.
Staf dari Setdakab Aceh Tamiang itu segera bangkit dan meninggalkan forum RDPU.
Dikonfirmasi terpisah pada Kamis, 13 November 2025, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), Irma Destika, membenarkan dan tidak mempermasalahkan insiden pengusiran terhadap stafnya yang berinisial D.
Irma menjelaskan bahwa staf tersebut merupakan pegawai baru di Bagian Tapem yang berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.
”O, itu tidak masalah pak, memang dia staf baru dari Medan,” sebut Irma.
Namun, Irma juga mengungkapkan keanehan bahwa pihak Tapem justru mengutus staf baru yang tidak mengetahui persoalan laporan CSR untuk hadir dalam RDPU, padahal kehadiran mereka diminta oleh DPRK untuk membahas materi tersebut.
Terkait laporan CSR, Irma Destika menjelaskan bahwa tidak ada laporan program CSR yang masuk ke Bagian Tapem pada tahun 2025 ini, berbeda dengan tahun 2024.
”Kita hanya menerima laporan saja, untuk di tahun ini tidak ada laporan yang dimaksudkan itu masuk ke kami, tetapi untuk di tahun 2024 lalu memang ada,” tutupnya.












