Warga Adat Tempayung Demo di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Tuntut Keadilan Bagi Kepala Desa.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Palangkaraya. Aksi damai koalisi masyarakat sipil melawan kriminalisasi kepala Desa Tempayung yang digelar di depan kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Selasa 06/05/2025.

Aksi masa menuntut hakim, agar lebih bijak dan cermat menilai kasus Kades Desa Tempayung yang dilaporkan oleh perusahaan sawit PT Sungai Rangit Sampoerna beberapa waktu lalu.

Agung Sesa, dari Walhi Kalimantan Tengah menegaskan aksi ini adalah, upaya warga adat Tempayung untuk menyuarakan tuntutannya kepada hakim pengadilan tinggi Palangkaraya, lebih cermat melihat kasus ini.

Aksi ini sebagai bentuk konsistensi masyarakat, dalam mengawal kasus kriminalisasi terhadap kades Tempayung serta memberitahukan kepada masyarakat luas, bahwa rasa keadilan kepada masyarakat adat saat ini masih belum dirasakan ujar Agung kepada awak media.

Harapan kami kepada pihak pengadilan tinggi Palangkaraya, dapat dengan cermat melihat substansi kasus yang sedang menjerat kades Tempayung saat ini, dan serta memberikan rasa keadilan kepada masyarkat Tempayung khususnya kepala desa ungkap Agung.

Dalam kasus kriminalisasi kepala desa Tempayung  Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kobar Kalteng, kades Syahyunie divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Pangkalan Bun, pada Selasa 25 Maret 2025 lalu, dan ia dinilai sebagai provokator permortalan lahan yang berada di PT Sungai Rangit Sampoerna kebun Raruk Naga Estate Divisi III dan IV papar Agung.

Atas putusan PN Pangakalan Bun tersebut, pihak kades Tempayung Syahyunie, mengajukan banding ke pengadilan tinggi Palangkaraya.

Yumero, dari Aliasi Adat Masyarakat Adat (AMAN) Kalteng, menekankan bahwa pihak kami datang kedepan kantor pengadilan tinggi (PT) Palangkaraya, sebagai bentuk solidaritas kepada masyarkat adat Desa Tempayung.

Kami menyampaikan aspirasi masyarakat adat Tempayung bahwa kasus ini bukanlah pidana, karna kades  saat itu tidak sendiri yang dituduhkan melakukan permortalan lahan, jadi kami merasa ini sangatlah aneh jika hanya kades yang dituduh, sedangkan pada saat itu kades sedang bersama-sama masyarkat untuk membela haknya dengan cara adat seru Yumero.

Ia menilai, apa yang dilakukan masyarkat Adat Tempayung adalah bagian dari tradisi Adat, bukan tindakan anarkis ataupun pidana, dan apabila aksi ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan mendatangkan masa yang lebih banyak lagi tutup Yumero.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *