Tabloidbnn.info. BINTAN – Anggota DPD RI Ismeth Abdullah sambangi warga Kampung Tanjung Pisau, RW.01 Desa Penaga Kec. Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Kamis, pukul 15.45 Wib ( 16/10/2025 )
Desa Penaga terdiri dari 3 dusun yang terdiri dari 4 RW dan 10 RT. Dusun 1 terdiri dari Kampung Tanjung Pisau, Kampung Segelap dan Kampung Bangse. Dusun 2 terdiri dari Kampung Rekoh, Kampung Kemalai, dan Kampung
Belak. Dusun 3 hanya terdiri dari Kampung Tanah Merah.
Sebagian besar penduduk Desa Penaga bermata pencaharian sebagai nelayan dan petani. Hal ini dikarenakan daerah dusun 1 dan 3 yang dekat dengan pesisir pantai atau laut. Sedangkan penduduk dusun 2 lebih banyak yang bekerja sebagai petani dan karyawan swasta
dikarenakan dusun 2 merupakan dusun di Desa Penaga yang cukup dekat dengan Lagoi yaitu pusat wisata terkenal di Kabupaten Bintan.
Setiba dilokasi, Ismeth Abdullah di dampingi Istri tercinta Aida Ismeth disambut hangat warga dan perangkat desa yang sudah berkumpul.
” Suatu kehormatan bagi kami warga Desa Penaga atas kehadiran Bapak Ismeth Abdullah beserta Ibu Aida Ismath, semoga Bapak dan Ibu selalu diberikan kesehatan, berkah dan lancar dalam menjalankan aktifitasnya .” Ujar Kamaruddin selaku Kepala Desa Penaga pada saat menyampaikan kata sambutannya.
Anggota DPD RI Ismeth Abdullah dalam sambutannya lebih menekankan pada penjelasan fungsi dan tupoksi sebagai anggota DPD RI.
Ia juga menyampaikan kepada warga Desa Penaga agar memanfaatkan kesempatan reses ini untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan yang ada.
” Suatu kebahagian bagi saya dapat bertemu langsung dengan warga Desa Penaga, semoga Bapak/Ibu semua selalu diberikan kesehatan dan kesejahteraan.”
” Saya berharap, warga Desa Penaga dapat memanfaatkan kesempatan reses ini untuk menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan-permasalahan yang ada.” ujar Ismeth Abdullah
Saat sesi tanya jawab, Imam, salah satu perwakilan warga menyampaikan aspirasinya terkait bantuan pengadaan sampan dan peternakan sapi untuk kelompok ternak yang dibentuk warga.
Sementara itu, Kamaruddin selaku Kepala Desa Penaga menyampaikan aspirasinya terkait status lahan hijau yang ada di Kabupaten Bintan khusunya lahan yang ada di Dusun 2 Desa Penaga Kec. Teluk Bintan, agar kiranya pemerintah pusat dapat memutihkan hak kepemilikan legalitas lahan masyarakat.
” Kami sebagai perangkat Desa, berharap pemerintah pusat dapat memberikan perlindungan hukum melalui aturan jelas baik melalui Kepres, atapun Kekmen tentang legalitas kami mengeluarkan SKT terkait hak penguasaan lahan yang ada di wilayah kami.” Ujar Kamaruddin.
” Setiap permasalah yang timbul terkait penerbitan SKT, kami yang dipersalahkan karena tidak memiliki dasar hukumnya, sementara kepentingan masyarakat dalam hal kepemilikan lahan harus dipenuhi.” Terang Kamaruddin.
Menanggapi aspirasi warga Desa Penaga, Anggota DPD RI Ismeth Abdullah sampaikan bahwa apa yang menjadi aspirasi dan keluhan warga akan ditindak lanjuti.
Ismeth Abdullah juga mengatakan ”Silahkan perwakilan warga sampaikan apa saja aspirasi atau usulannya secara tertulis, agar menjadi dasar kita untuk menindak lanjuti dan memperjuangkannya kepada pihak-pihak terkait.”
Menurut ismeth, keberadaan DPD RI bertujuan untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya, sesuai dengan amanat undang-undang dan semangat reformasi.
” kita akan tindak lanjuti apa yang di sampaikan bapak- ibu sekalian, kalau terkait status lahan hijau, kita tunggu penyempurnaan UU Desa, dan DPD juga akan bekerjasama Kejaksaan dalam kepastian hukum kedepannya.” Ungkap Ismeth Abdullah.
” Kita akan tindak lanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat, kalau menyangkut kebijakan pusat, kita akan komunikasi kepada pemerintah pusat, dan akan dirapatkan di Komite I DPD RI, kalau menyangkut kebijakan daerah, kita akan langsung berkoordinasi kepada Gubernur atau Bupatinya” Tutup Ismeth Abdullah ( asp )