Tabloidbnn.info – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., yang mendapat laporan dari warga bahwa ada pria yang sering berada dilingkungan mereka untuk bertransaksi narkoba, kemudian melakukan penyelidikan dan saat dilokasi tampak pria yang dicurigai akan menaiki sepeda motornya.
Ketika didekati dan diperiksa petugas, didalam tas pelaku ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang diakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Pelaku PS(25) yang diamankan Polisi ditepi jalan A.Yani, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pada Sabtu sore, (18/01/2025), terkait peredaran gelap narkotika, merupakan warga Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan, Hulu Sungai Utara (HSU).
Pelaku PS kemudian digelandang ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti yang turut disita berupa 1 plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,32 gram, 1 kotak bekas rokok warna ungu, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekop dari sedotan, 1 buah bong, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah handphone warna silver dan 1 tas ransel warna merah, pungkasnya. (RIFA/Hapase)