Warga Kampung Jambu Rambong Silaturahmi Ke DPRK Aceh Tamiang

  • Bagikan

Tabloidbnn.infon | Aceh Tamiang – Sejumlah Warga Kampung Jambu Rambung Kecamatan Bandar Pusaka melakukan temu ramah dan Silaturahmi Ke Komisi II Komisi V DPRK Aceh Tamiang.

Kedatangan sejumlah warga kampung jambu rambung tersebut disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, M. Nur, SE, Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Sarhadi dan  Jamil Hasan, Taini anggota Komisi II DPRK Aceh Tamiang serta Ketua dan anggota Komisi V DPRK Aceh Tamiang, Adlan dan Tengku Rani di ruang aula Komisi II DPRK setempat, Selasa, (30/9/2025).

Dalam pertemuan itu, mewakili warga Kampung Jambu Rambung, Eko Waluyo mengatakan bahwa kedatangannya ke Kantor Komisi II DPRK Aceh Tamiang bertujuan untuk menyampaikan keluhannya yang sedang mereka hadapi.

Dijelaskannya, bahwa selama ini, kurang lebih ada seratusan warga kampung jambu rambung yang berkebun di Camp IV yang berlokasi di antara Kampung Jempa dan Kampung Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu.

” Lahan kebun di Camp IV itu sudah lama kami garap, terhitung sejak 1997 lalu atau kurang lebih selama 28 tahun dengan luas berkisar mencapai 300 hektar”, kata Eko.

Di lahan Kebun itu ada tanaman pohon karet (Rambong), Jengkol dan Petai yangvtelah berproduksi dan sebagai tempat mata pencaharian untuk keluarga.

Namun, saat ini lahan kami itu tampak telah dibabat oleh orang tidak kami kenal, bekas babatan itu terlihat disaat kami datang ke kebun, kata Eko.

Oleh karena itu, kehadiran kami ke DPRK Aceh Tamiang untuk mencari solusi dan untuk mengetahui secara jelas terkait status lahan yang telah kami pakai itu, kata Eko seraya mengatakan bahwa kami juga memiliki surat dasar kepemilikan tanah, sebutnya.

Kami berharap, melalui pertemuan ini, kami mendapatkan solusi tentang status tanah yang telah kami garap menjadi kebun sebagai tempat mata penghasilan, ungkapnya mengakhiri.

Sementara itu, menanggapi keluhan warga kampung jambu rambung, Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Sarhadi menyampaikan bahwa terima kasihnya atas kehadiran warga jambu rambung.

Hari ini, kami dari pihak DPRK Aceh Tamiang, menerima apa yang telah menjadi keluhan bapak-bapak untuk mencari solusi tentang status tanah yang telah bapak garap sejak 1997 itu..

Pada prinsipnya, Hutan itu hanya dimiliki oleh Negara, jadi untuk kejelasannya, kita akan undang beberapa pihak yang bersangkutan pada pertemuan berikutnya.

Untuk pertemuan kedepan, kita akan undang beberapa pihak untuk dapat hadir dalam menyelesaikannya, seperti Asisten pemerintahan kabupaten Aceh Tamiang, Dinas Pertanahan, BPN, Kesatuan Pengelolaan Hutan(KPH), Camat Tamiang Hulu dan Camat Bandar Pusaka dan Datok Penghulu Kampung Jambo Rambong, Kampung Jempa dan Kampung Kaloy, kata Sarhadi.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *