Tabloidbnn.info. Timika. Mantan anggota DPRK Mimika periode 2014-2019, Yohanis Wantik, menyampaikan bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang IUPK pada tahun 2017, pemerintah provinsi hingga kabupaten diwajibkan memiliki Perusahaan Daerah (Perusda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menegaskan bahwa keberadaan Perusda atau BUMD ini harus dilengkapi dengan peraturan yang jelas yakni peraturan provinsi dan peraturan daerah agar terdapat perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi serta struktur kepengurusan BUMD tersebut.
Yohanis juga memberikan apresiasi kepada Bupati Mimika yang telah melakukan pembenahan terhadap BUMD dengan membentuk struktur kepengurusan sementara, sambil menunggu komisaris BUMD yang definitif.
“Langkah ini sangat penting untuk memastikan kelancaran pengelolaan BUMD dan memperkuat tata kelola perusahaan daerah demi kemajuan Kabupaten Mimika,” ujar Yohanis.
Ia berharap agar seluruh elemen tokoh masyarakat, khususnya masyarakat pribumi suku amume dan kamoro agar bersabar mendukung gagasan bapak bupati yaitu pembenahan struktur kepengurusan BUMD yang fakum sudah hampir 9 tahun.












