Komisi IV DPR RI Provinsi Maluku Utara Masa Sidang I Tahun 2025-2026

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Maluku Utara – Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025-2026 Ke Provinsi Maluku Utara, berlangsung di Royal Resto kota Ternate, Selasa, 23 September 2025,

Kunjungan tersebut turut di hadiri oleh Ketua Komisi IV DPR RI Ibu Siti Hediati Soeharto, S.E. Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, Ph.D, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, S.Hut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman, S.Sos.,M.A.P.

Kemudian Wakil Gubernur Provinsi Malut H. Sarbin Sehe, Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, S.E., M.Si. Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dr. Dwi Januanto Nugroho, S. Hut, M.B.A, Kasubdit Evaluasi Kinerja, Ditjen PHL, M. Jandi Pinem S.Hut, Kasubdit Pengawasan Kehutanan dan Pengenaan Sanksi Administratif, Ditjen Gakkum.

Dalam Sambutannya Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menyampaikan Percepatan regulasi hutan adat, hutan transmigran yang belum terpenuhi karena lahan garapannya masuk dalam kawasan hutan hingga rehabilitasi mangrove serta mitigasi bencana ekologis semua ini membutuhkan sentuhan kebijakan pusat dan dukungan DPR RI agar solusi yang dilahirkan berpihak pada rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Para kepala daerah untuk percepatan hukum tanah adat diperlukan Perda dari masing-masing kabupaten kota dan penetapannya dibutuhkan rangkaian yang panjang tetapi untuk memastikan bahwa ke depan hutan adat tidak habis untuk dijadikan tambang.

Mohon kerjasamanya untuk masing-masing kabupaten kota bisa mempercepat Perda dan penetapan area yang masuk dalam hutan tambang yang kemudian bisa kita sharing ke pusat ke depan dalam penetapan izin IPL agar tidak tumpang tindih dengan tanah adat.

Maluku Utara memiliki hutan sosial yang cukup banyak sekitar 300 ribu hektar hanya saja saat ini pemanfaatannya itu belum maksimal sedang kita petakan mereka yang sistem penerima SK hutan sosial tapi belum diberdayakan akan dialihfungsikan kepada mereka yang berhak kemudian seperti yang sudah Saya infokan sebelumnya kepada Pak Menteri.

Pertanian kita sudah menetapkan Maluku Utara menjadi lumbung Pangan yang ada di Halmahera timur yaitu di subaim itu daerah transmigrasi saat ini sudah ada lahan sebanyak 12.000 hektar dan kita kekurangan alat panen, mungkin dari Komisi IV untuk memberikan dukungan bantuan sehingga kita bisa teruskan ke kementerian pertanian untuk dukungan alat pasca panen.

Perikanan kami juga sudah mendapatkan bantuan kampung nelayan merah putih sebanyak 6 titik dan kami sendiri menggunakan APBD mengaktivasi di tahun depan kita sendiri juga punya eksisting sekitar 20 titik yang sedang kita perbaiki dengan kapasitas 100 ton.

Setelah sambutan dari Gubernur Sherly dilanjutkan dengan Sambutan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, Ph.D yaitu, Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung pemanfaatan jasa lingkungan serta perlindungan kawasan konservasi di wilayah paling Timur Indonesia.

Menteri kehutanan RI menyatakan siap bersinergi membantu program kehutanan untuk kesejahteraan rakyat Maluku Utara Menekankan lima arah kebijakan dan strategi utama tahun 2026 yang berpijak pada prinsip transparansi, keadilan dan keberlanjutan.

Pertama, perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air. Kedua, penguasaan hutan yang berkeadilan. Ketiga, pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan dan energi. Keempat, penerapan One Map Policy. Dan kelima, digitalisasi layanan kehutanan sebagai bentuk modernisasi tata kelola hutan.

Dilanjutkan Sambutan Ketua Komisi IV DPR RI Ibu Siti Hediati Soeharto, S.E. yang intinya ; saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Ibu gubernur Maluku Utara atas sambutan hangatnya dan terima kasih kepada Menteri kehutanan dan Wamen yang telah meluangkan waktu bersama kunjungan kerja komisi IV ke provinsi Maluku Utara.

Kunjungan kerja merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara DPR RI pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPR RI yaitu legislatif anggaran dan pengawasan.

komisi IV DPR RI bersama kementerian kehutana-n tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum lingkungan dan kehutanan Kami ingin klaim investasi di Maluku Utara berjalan sehat dimana perusahaan yang taat aturan merasa dilindungi pemerintah dan rakyat Maluku Utara mendapatkan manfaat berupa pajak PNBP infrastruktur jalan dan jembatan serta peningkatan pendapatan dari perputaran ekonomi lokal serta terjaganya hutan di Maluku Utara.

Penulis: Reynold
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *