Tabloidbnn.info. Deli Serdang -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) diminta telusuri keterlibatan oknum Notaris PPAT yang diduga kuat terlibat pembuatan akte dalam kasus penjualan aset PTPN I Regional I.
Kasus penjualan aset PTPN 2 yang saat ini berubah menjadi PTPN 1 REGIONAL 1 yang belakangan mencuat tidak terlepas dari peran penting notaris PPAT, dalam aset dengan membuat akta-akta resmi, seperti Akta Pelepasan Hak atau akta jual beli, yang menjadi landasan hukum transaksi.
Namun, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN 2, beberapa notaris diduga terlibat dalam transaksi ilegal dan janggal, yang memicu pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.
Hal ini di sampaikan ketua DPD, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ,(JPKP),kab Delis Serdang, Haris harahap,
Kepada Poskotasunatera.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/11/2025) Haris meminta Kejaksaan Tinggi yang memberi perhatian pada kasus tersebut.
“alam penelusuran lembaga kami saat ini, belum ada satu pun pihak notaris , yang di panggil oleh Kejaksaan Tinggi , yang di duga kuat terlibat dalam pembuatan akta pelepasan hak atau akta jual beli, dalam kasus ini”tegas Haris .
Pernyataan serupa juga di sampaikan oleh wakil ketua dewan pimpinan pusat, lembaga swadaya masarakat DPP, LSM KOMNAS, Wira Ginting.
Kepada wartawan, Wira meminta kepada kejaksaan tinggi Medan , untuk memanggil pihak notaris PPAT, yang di duga kuat terlibat dalam kong kali kong penjualan aset PTPN2 ini.
Menanggapi hal ini, kepala seksi penerangan hukum, ( kasi penkum ) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara , Indra Hasibuan, belum bisa menjawab secara mendetail. Untuk menjawab hal ini , wartawan di saran kan menunggu hasil dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi.
“Selamat siang Pak.. untuk menjawab pertanyaan bapak.. kita tunggu penyidik bekerja.. hingga nanti kasus penjualan Aset ptpn berupa penjualan lahan HGU tersebut terang berderang.”jawabnya saat dikonfirmasi.(PS/P L)












