Tabloidbnn.info. Batam – Kasus Penindakan 2 kontainer yang berlangsung hampir 2 bulan yang lalu, oleh Kapolresta Barelang Kombespol Zainal Arifin, seiring dengan bergesernya Kapolresta Barelang Kombespol Zainal Arifin, ke 2 kontainer tersebut bergeser ke Bea cukai Batam.
Sebetulnya tidak ada masalah polisi atau Bea cukai Batam untuk menyelesaikan kasus hukumnya, tetapi atas kejadian tersebut membuat spekulasi publik ada sesuatu yang janggal, sebab begitu cepatnya serah terima jabatan, sedangkan pejabat daerah yang lain yang terkena mutasi sampai saat ini belum serah terima, seperti Kapolres Bintan Dan Karimun, semakin kuat dugaan atas kasus tersebut, ada kepentingan tertentu yang harus di amankan, tentu hal ini menjadi presiden buruk proses penegakan hukum kasus penyelundupan, sebagai bagian dari program ASTA CITA Presiden Republik Indonesia.
Menurut Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, bagi kita tidak ada masalah untuk proses hukum, baik polisi sebagai penyidik utama maupun Bea cukai Batam sebagai penyidik Pembantu ( PPNS ), masyarakat tentu menunggu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap masuk barang bekas tersebut, karena barang bekas tidak boleh masuk ke Indonesia, apalagi masuknya barang bekas tersebut melalui jalur hijau, dokumen apa yang mereka miliki.
Sebagai catatan ini harus menjadi perhatian Bea cukai Batam, sebab publik seakan ragu sebab selama ini, ketika kasus penyelundupan hasil penindakan, minim sekali pelakunya yang tertangkap, hanya barangnya saja yang diamankan,oleh karenanya publik menuntut keseriusan Bea cukai Batam untuk menuntaskan Kasus penyelundupan 2 kontainer yang di serahkan oleh Polresta Barelang.












