Tabloidbnn.info. Batam. BP Batam mendukung upaya Pemerintah Kota Batam dalam perencanaan tata ruang yang valid dan berkualitas guna menciptakan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan bagi masyarakat dan dunia investasi.
Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad melalui Kepala Biro Umum M. Taofan menyampaikan himbauan kepada masyarakat Kota Batam yang ingin mengajukan usulan perubahan peruntukan ruang pada Rencana Tata Ruang Kota Batam, agar dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Januari 2026.
Hal ini dalam rangka pelaksanaan Revisi Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Wilayah Perencanaan Nongsa, Batamkota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji Kota Batam Tahun 2021-2041.
Adapun pelaksanaan konsultasi publik Revisi Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2021 tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 09 Oktober 2024 dan 06 November 2024 oleh Pemerintah Kota Batam.
M Taofan mengatakan bahwa guna memastikan proses perencanaan ruang berjalan tertib, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan penetapan batas waktu penyampaian usulan perubahan peruntukan ruang dari OPD terkait, instansi vertikal, pemangku kepentingan, dan seluruh masyarakat.
“Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan masyarakat dapat mengajukan usulan perubahan peruntukan ruang pada Rencana Tata Ruang Kota Batam dengan menyampaikan Surat Permohonan secara tertulis kepada Wali Kota Batam.” Terang Taofan.
Adapun Surat Permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat uraian usulan perubahan peruntukan ruang dan dilengkapi dengan dokumen pendukung, meliputi:
a. dokumen Penetapan Lokasi (PL)/sertipikat hak atas tanah;
b. dokumen rencana pemanfaatan ruang atau site plan yang diusulkan serta pertimbangan dan alasan perubahan; dan
c. dokumen pendukung lain yang relevan.
Lebih lanjut, Taofan mengatakan bahwa setiap usulan perubahan peruntukan ruang dilakukan analisis dan kajian teknis oleh tim yang berwenang dan tidak secara otomatis diakomodir.
“Penetapannya dilaksanakan sesuai dengan hasil kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan batas akhir penyampaian usulan perubahan peruntukan ruang ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2026.” Pungkasnya.












