Tabloidbnn.info. Medan – Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut 3 yang juga mantan Anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Golkar berinisial MTP diketahui mangkir dari panggilan sebagai saksi dari perkara yang menjerat 4 orang tersangka terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN untuk perumahan Citraland. Hal itu diketahui oleh awak media ini pada Rabu (17/12/2025) setelah mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Mangkirnya MTP dari panggilan Kejatisu tidak diketahui sebabnya, karena menurut kabar dari sumber yang layak dipercaya bahwa pemanggilan pada Senin lalu, MTP mangkir tanpa alasan yang diketahui.
Untuk itu masyarakat Deli Serdang bernama Budi meminta agar Kejatisu kembali dapat memanggil MTP untuk dimintai keterangannya, apabila MTP mangkir kembali maka patut diduga ada yang disembunyikan dalam hal penjualan aset PTPN untuk perumahan Citraland tersebut.
Bahkan patut diduga adanya kongkalikong antara tersangka dan saksi agar kasus ini didiamkan. Ketika hal tersebut ditanyakan kembali ke Kejatisu kapan MTP akan dipanggil kembali, awak media mendapatkan jawaban bahwa masalah itu nanti akan dikabari kepada awak media ini. Kejatisu diminta jangan tebang pilih untuk menetapkan tersangka selanjutnya tentang masalah penjualan aset PTPN untuk perumahan Citraland ini. Agar masalah penjualan aset ini tidak berlarut – larut. (Red)












