AKHIRNYA….Setelah Satu Tahun DPO Nindyo Purnomo Berhasil Dibekuk Tim Intelejen Kejagung RI

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Palangkaraya.  Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Kejati Kalteng, berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek kegiatan fasilitas Air Bersih (SAB) nonstandar perpipaan, di satuan permukiman transmigrasi Kahingai Lamandau tahun 2021.

Nindyo diamankan tim intelejen Kejagung RI, setelah lebih satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akibat perbuatanya, negara mengalami kerugian lebih kurang Rp 800 juta.

Kepala seksi penerangan umum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menjelaskan bahwa, penangkapan terpidana Nindyo ini dilakukan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 6007 K/pid sus/10 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin 9/3/2026.

Dalam putusan tersebut MA menyatakan Nindyo Purnomo, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terang Dodik, kepada awak media.

Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 2 tahun, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan, ujar Dodik.

Usai diamankan Nindyo langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya, untuk proses administrasi sebelum kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kls IIA Palangkaraya, ungkap Dodik.

Proses pengamanan terpidana Nindyo ini berjalan aman dan kondusif, dan kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak para buronan tindak pidana korupsi, sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara, tutup Dodik.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *