DAMPAK BURUK JIKA PERAN HUMAS/PROTOKOL DIBAYANG-BAYANGI OLEH TIM SUKSES.

  • Bagikan

Oleh : Samsurijal Labatjo

Paku | Fenomena Tim Sukses (Timses) atau relawan yang kebablasan, dan pencampuran urusan pemerintahan setelah pemilu/ pilkada, memang menjadi perhatian serius dalam dinamika politik di daerah-daerah saat ini.

Kondisi ini menunjukkan perlunya batasan yang tegas antara peran Tim Sukses selama pemilu, dan peran birokrasi profesional pemerintahan setelah pemilu/pilkada usai.

Jika peran Humas/Protokol diintervensi oleh Timses, maka akan berdampak pada ketidakakuratan informasi publik, dan akan merusak citra pemerintah karena terkesan partisan.

Idealnya, peran Timses pasca pilkada adalah mendukung realisasi janji kampanye melalui jalur yang legal dan etis, tanpa intervensi langsung ke dalam birokrasi pemerintah.

Artinya, timses tidak boleh mencampurkan urusan pemerintahan, apalagi bertindak sebagai humas/protokol atau urusan lain dalam pemerintahan, karena timses dapat memenuhi batas antara kepentingan politik pemenang dan kepentingan publik.

Setelah calon terpilih, tim sukses harus kembali menjadi warga masyarakat biasa, dan tidak lagi mencampuradukkan kebijakan dan urusan operasional pemerintahan.

Tim sukses diharapkan tidak berperan sebagai pejabat bayangan yang mengatur birokrasi, mengintervensi kebijakan, atau bertindak seolah-olah memiliki kewenangan struktural.

Urusan protokol dan administrasi pemerintahan adalah tugas aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat yang ditunjuk secara resmi, bukan tim sukses.

Tindakan tim yang mengambil alih peran ini dapat melanggar etika pemerintahan.

Jika tim sukses terlalu dalam mencampuradukkan pemerintahan, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, konsekuensinya, dan mengganggu jalannya pelayanan publik.

Pemerintah daerah Wajib memfungsikan bagian Protokol dan Humas (sekarang sering disebut Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan/Prokopim) sebagai corong utama dalam menyampaikan informasi dan kebijakan publik.

Keberadaannya sangat penting untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat guna menciptakan iklim yang kondusif, transparan, dan terpercaya.

Humas/Protokol Pemda berfungsi menyebarkan luaskan informasi mengenai program-program pemerintah, Informasi yang disampaikan harus berimbang dan benar untuk meminimalisir kesalahpahaman di masyarakat.

Membangun citra kepala daerah melalui publikasi kegiatan pimpinan dan kebijakan yang humanis, humas berperan dalam membangun citra positif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. Humas tidak hanya sekadar menyebarkan informasi satu arah, tetapi juga harus mampu menyerap aspirasi dan reaksi masyarakat, serta menjadi peringatan dini untuk mencegah potensi konflik atau citra negatif.

Bagian Humas/protokol memiliki peran krusial dalam menjalin kemitraan profesional dengan media massa (cetak/elektronik) untuk memastikan pemberitaan kegiatan pemerintah daerah berjalan optimal.

Untuk memaksimalkan peran tersebut, pemerintah daerah perlu meningkatkan kompetensi staf Humas/Protokol agar memahami tupoksi dan memiliki kemampuan komunikasi publik yang baik.

Humas/Protokol juga harus cakep dan bisa memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk penyebaran informasi yang lebih cepat dan luas. Selain itu, Humas dan Protokol juga harus dapat menciptakan sinkronisasi antara Bagian Prokopim dengan dinas/instansi lain dan Masyarakat agar informasi yang disampaikan secara konsisten.

Dengan difungsikannya Bagian Humas/Protokol secara maksimal, pemerintah daerah dapat membangun pemahaman yang baik, dukungan, dan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pembangunan daerah.

Kesimpulannya, Humas/Protokol adalah garda terdepan profesionalisme institusi, sehingga harus bekerja secara independen berdasarkan kode etik dan peraturan yang berlaku. (sumber : kabar68)

 

Penulis: Samsurijal LabatjoEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *