Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa warga kompleks perumahan di Tanjung Selatan, desa Tanta Hulu, kecamatan Tanta yang tak mau lingkungannya menjadi lokasi kegiatan perjudian dadu, melaporkannya ke Polres Tabalong.
Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., melakukan penyelidikan pada Jumat malam, (01/08/2025), dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAH(54) warga desa Mahe Pasar, kecamatan Haruai, Tabalong yang diduga menjadi bandar perjudian dadu disebuah warung.
Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku MAH sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa uang tunai sebesar 890 ribu rupiah, 6 buah mata dadu, 1 buah piring kaca warna putih, 1 buah tutup plastik warna biru, 1 buah handuk warna hijau, 1 papan dadu, 1 buah tas selempang warna hitam dan 1 buah dompet warna kuning, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (Hapase)