Tabloidbnn.info. Bintan – Mr. Ghuanghao Zhu warga negara RRC dan juga selaku Direktur PT. KJB (Kemilau Jaya Bersama) diduga telah melakukan penggelapan dana, lalai dalam pembayaran gaji karyawan ,lambat dlm penanganan karyawan yg mengalami kecelakaan kerja dan penyalahgunaan data karyawan.
Tuduhan ini mencuat karena adanya laporan polisi ke Polres Bintan. Ia dilaporkan pada Rabu (29/10) yang lalu, namun hingga kini masi tertunda dalam proses penyelidikan nya dikarenakan yg bersangkutan sudah dideportasi.
Menurut info yg beredar bahwa Mr. Ghuanghao ini awalnya bekerja sebagai pekerja di PT. SGE (Sutong Global Engineer), seiring waktu dia membuka PT. KJB yang diduga menggunakan data karyawan tanpa izin yang bersangkutan.
Selain itu, MR Ghuanghao juga diduga lakukan penggelapan dana PT. SGE. Diketahui kedua perusahaan ini PT. KJB dan SGE merupakan subcon dalam proyek PT. BAI (Bintan Alumina Indonesia) di Gunung Kijang.
Akibat ulah MR. Ghuanghao perusahaan mengalami kerugian mencapai kurang lebih 1 miliar rupiah, termasuk pembayaran uang pajak yg tertunda.
Info dilapangan MR. Ghuanghao telah dideportasi oleh pihak Imigrasi pada tanggal 4 November 2025 lalu karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
k
Namun menurut pengakuan dari MR Ghuanghao mengatakan dirinya tidak di-black list ataupun dideportasi oleh imigrasi, melainkan hanya cuti. Kabar ini pun beredar setelah sejumlah karyawan PT. KJB menggelar aksi demo.
Sebelum Mr Ghuangdao ditahan imigrasi, karyawan PT KJB sempat demo takut gaji mereka tidak dibayarkan. Saat itu lah ada kabar dari Mr Ghuangdao bahwa dirinya hanya cuti bukan dideportasi atau di-black list.
Sumber lain juga menyampaikan PT Bintan Alumina Indonesia ( BAI ), hendaknya dalam menerima Subcon harus berhati-hati, sebab jangan sampai para karyawan subcon, hak – hak nya terabaikan, seperti menerima upah tepat waktu dan jika ada kecelakaan kerja harus bertanggung jawab.
Mengenai Tenaga Kerja Asing ( TKA ) asal RRC masih banyak pelanggaran keimigrasian, dimana seorang pekerja Asing bisa dengan mudahnya mendirikan sebuah PT tanpa harus membawa sejumlah uang dr negara nya utk berinvestasi di Indonesia,, bukan kah WNA yg mampu mendirikan PT PMA di Indonesia harusnya membawa sejumlah uang utk diinvestasikn di Indonesia. Yang disebut sebagai Investor Asing, guna untuk penambahan pendapatan negara. apakah kurang pengawasan imigrasi atau memang ad hal lain.
Atas kejadian yang dialami oleh PT KJB, dimana orang asing bisa bekerja menyalahi admistrasi, menyebabkan kerugian pihak lain, termasuk kerugian yang dialami oleh PT SGE.
Kasus ini pun menambah daftar pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun imigrasi. Hingga berita ini diunggah media masih berupa konfirmasi kepada kepolisian Polres Bintan dan imigrasi serta instansi terkait.












