Tabloidbnn.info. Palangkaraya. Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, resmi menaikan upah minimum karyawan swasta,sebesar 6,5 persen berdasarkan mengikuti ketetapan pemerintah pusat tahun 2025.
Berdasarkan keputusan gubernur Kalteng, no 188,44/578/2024,26 Desember 2024, berikut rincian UMK se-Kalteng tahun 2025 mendatang.
Kota Palangkaraya Rp 3.525.154.26
Untuk Kabupaten Pulang Pisau Rp. 3.481.226.00.
Kabupaten Kapuas Rp 3.473.710.50.-
Kabupaten Katingan Rp 3.561.258.83.-
Kabupaten Seruyan Rp 3.870.690.32.-
Kabupaten Kotim Rp 3.559.112.85.–
Kabupaten Kobar Rp 3.700.658.81.-
Kabupaten Lamandau Rp 3.781.317.00.-
Kabupaten Sukamara Rp 3.716.340.00.-
Kabupaten gunung mas Rp 3.544.506.38.-
Kabupaten Barito Selatan Rp 3.829.097.81.-
Kabupaten Barito Timur Rp 3.498.071.00.-
Kabupaten Barito Utara Rp 3.900.362.43.-
Kabupaten murung raya Rp 3.793.932.00.-
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, diwakili Disnakertrans Kalteng Farid Wajdi mengatakan kenaikan UMK tahun 2025 ini, dipertimbangkan berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor-faktor lainnya sehingga dapat menjamin kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha kamis 26/12/2024.
Kenaikan UMK ini disambut positif oleh pimpinan serikat buruh, karna kenaikannya tahun 2025 ini,6,5 persen dibandingkan tahun lalu hanya 2-3 persen terang Farid.
Adapun kenaikan UMK ini, mulai berlaku pada 1 Januari 2025, Gubernur berharap agar seluruh perusahaan yang ada di Kalteng, agar dapat Patuh terhadap keputusan ini ungkap ujar Farid.
Sementara itu Plh. sekda provinsi Kalteng, Sri Widanarni berharap, dengan adannya kebijakan kenaikan UMK ini, diharapakan dapat mendukung peningkatan kualitas hidup, para pekerja yang ada di seluruh Kalteng.
Ia menekankan bahwa, sebagaimana surat keputusan gubernur yang sudah tertuang tersebut, bahwa seluruh perusahaan dilarang membayar upah karyawan lebih rendah,dari ketetapan UMK ungkap Sri.
Bagi perusahaan, yang melanggar ketentuan keputusan gubernur Kalteng ini, akan dikenakan sangsi, sesuai ketentuan perundang-undangan tutup Sri.