Kadistanbunak Aceh Tamiang Anjurkan Petani Jual Gabah Melalui Mitra Bulog

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Kadistanbunak) Aceh Tamiang menganjurkan para petani agar dapat menjual hasil panennya atau gabah melalui Mitra Badan Urusan Logistik (Bulog).

Anjuran itu disampaikan oleh Kadistanbunak Aceh Tamiang, Yunus SP kepada wartawan media tabloidbnn.info, di Kantornya, Rabu, (19/2/2025).

Menurutnya, harga penjualan gabah kering melalui Mitra Bulog lebih menguntungkan bagi para petani, jika dibandingkan dengan harga penjualan gabah kepada para agen.

Ia juga mengharapkan kepada petani untuk menjual hasil pertaniannya (gabah) kepada mitra Bulog wilayah setempat.

Hal ini bertujuan, agar harga jual gabah petani tidak terlalu dibawah harga yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp.6.500/kg gabah kering.

Dengan demikian, petani bisa menerima harga sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP) terbaru yakni sebesar Rp.6.500 per kilogramnya, tutur Yunus SP.

Selain itu, petani juga bisa menjual hasil gabah tersebut melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Kelompok Tani (Poktan) dan sesuai standar operasional prosedur kemitraan pengadaan pangan pokok dalam negeri.

Dijelaskan, untuk ketentuan persyaratan administrasi bagi calon mitra pangan pengadaan (MPP) yang harus disiapkan adalah:
1. Surat Permohonan menjadi MPP
2. KTP Pemilik
Akta pendirian perusahaan
NIB dengan KLBİ yang sesuai
5. NPWP / NPPKP

Selanjutnya Persyaratan Teknis, memiliki sarana:
1. Pengeringan Gabah: Lantai Jemur / Pengering mekanis
2. Memiliki sarana dan prasarana pengolahan padi, yaitu : Mesin Pemecah
Kulit, Mesin Penyosoh dan Alat Pemisah (grader) atau Ayakan

Sementara itu, untuk administrasi kelompok tani atau gabungan kelompok tani harus disiapkan persyaratan sebagai berikut:

1. Surat Permohonan menjadi MPP.
2. Surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian.
3.Daftar Nama dan Alamat anggota Poktan/Gapoktan.
4.Keterangan Lokasi dan Luas Lahan yang dikuasai dari Pemerintah
Desa/Kecamatan.
5. Poktan/Gapoktan yang memiliki sarana penggilingan/pengolahan dapat
diikutkan dalam pengadaan gabah dan beras.
6. Poktan/Gapoktan yang belum memiliki sarana penggilingan/pengolahan
diikutkan dalam pengadaan gabah.

Ketentuan dan Persyaratan Administrasi ini sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 18 tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, ungkap Yunus SP

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *