Tabloidbnn.info.Deli Serdang. Setelah terungkap dugaan praktik korupsi berupa permintaan fee proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan mengambil tindakan tegas dengan memutasi tiga pejabat ke sejumlah kantor kecamatan.
Ketiga pejabat yang dimutasi tersebut yakni Mujiono, sebelumnya menjabat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Deli Serdang, kini dipindahkan sebagai pegawai biasa (nonjob) di Kantor Camat Galang.
Selanjutnya, Suwandi Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Peserta Didik SMP dimutasi ke Kantor Camat STM Hulu dengan status nonjob. Sementara itu, Seh Muli Pinem, yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Kurikulum SMP, dimutasi ke Kantor Camat Bangun Purba, juga dengan status nonjob.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang juga Sekretaris Disdik Deli Serdang, Samsuar Sinaga, membenarkan adanya pemindahan tugas terhadap ketiga pejabat tersebut.
“Iya, benar. Ketiganya sudah dipindah tugaskan ke sejumlah kecamatan,” ujar Samsuar Sinaga, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, mutasi tersebut
dilakukan atas perintah langsung Bupati Deli Serdang, setelah menerima laporan adanya dugaan penyimpangan. Bupati kemudian memerintahkan agar ketiga pejabat tersebut diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya diduga terlibat dalam praktik jual beli proyek dengan pihak rekanan atau swasta, dengan imbalan keuntungan tertentu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan langsung mencopot pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam praktik fee proyek dengan kisaran mencapai 18 hingga 20 persen dari nilai pagu proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap ketiga mantan pejabat Disdik Deli Serdang tersebut masih terus berjalan di Inspektorat.
(Romson Nainggolan)












