Tabloidbnn.info. Pematang Siantar. , Pengadilan Negeri(PN) Pematangsiantar melakukan Konstatering di objek Perkara Toko Mas Binsar jalan Merdeka Siantar ( Rabu 7 mei 2025).
Konstatering adalah Pencocokan Objek Perkara Perdata dengan objek Dilapangan.
Dalam pelaksanaan Konstatering Beslan Manurung selaku juru sita bersama dengan Willy Sitorus sebagai Panitera membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar tertanggal 2 Mei 2025 Nomor : 2/eks/2024/23/Pdt.G/2022/Pn Pms.
Menyebutkan Konstatering dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar nomor 23/pdt.G/2022/PN-Pms Jo Putusan Pengadilan tinggi Medan Nomor 503/Pdt/2022/PT MDN jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor;1821 K/PDT/2023 tanggal 9 Agustus 2023.
Termohon Eksekusi melalui Pengacaranya Rahmad Adiposo Hasibuan S.H. Mengatakan sangat menyesalkan kedatangan Pihak Pengadilan bersama Personil Polri yang berjumlah banyak untuk melakukan Konstatering secara tergesa-gesa dan tidak memperhatikan hak-hak Hukum Termohon Eksekusi yang masih melakukan upaya hukum perlawanan yang saat ini masih berproses Hukum baik di kepolisian dan di Pengadilan. “
Saya sebagai kuasa Hukum Toko Binsar sangat kecewa atas tindakan Ketua PN Siantar melakukan Konstatering kesannya seperti mengejar sesuatu , kami masih melakukan Perlawanan dan masih berproses di Kasasi , Klien kami juga Melakukan Laporan Pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli toko binsar di Polres Siantar, kemudian saat ini juga kami melakukan upaya Hukum Peninjauan Kembali untuk membatalkan jual beli toko Binsar , dan upaya hukum yang kami lakukan ini adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan sewa menyewa sebagai dasar Konstatering.
Apabila akta jual beli dibatalkan maka secara hukum akta Perjanjian sewa menyewa tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum. Imbuhnya ..