Masih Dalam Proses Hukum Pengadilan Negeri Paksakan Konstatering Terhadap Toko Mas BINSAR, Pematangsiantar.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Pematangsiantar. – Pengadilan Negeri(PN) Pematangsiantar melakukan Konstatering di objek Perkara Toko Mas Binsar jalan Merdeka Siantar ( Rabu 7 mei 2025).

Konstatering adalah Pencocokan Objek Perkara Perdata dengan objek Dilapangan.
Dalam pelaksanaan Konstatering Beslan Manurung selaku juru sita bersama dengan Willy Sitorus sebagai Panitera membacakan Penetapan Ketua

Pengadilan Negeri Pematangsiantar tertanggal 2 Mei 2025 Nomor 2/eks/2024/23/Pdt.G/2022/Pn Pms.
Menyebutkan Konstatering dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar nomor 23/pdt.G/2022/PN-Pms Jo Putusan Pengadilan tinggi Medan Nomor 503/Pdt/2022/PT MDN jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor;1821 K/PDT/2023 tanggal 9 Agustus 2023.
Termohon Eksekusi melalui Pengacaranya Rahmad Adiposo Hasibuan S.H.

Rahmad Mengatakan sangat menyesalkan kedatangan Pihak Pengadilan bersama Personil Polri yang berjumlah banyak untuk melakukan Konstatering secara tergesa-gesa dan tidak memperhatikan hak-hak Hukum Termohon Eksekusi yang masih melakukan upaya hukum perlawanan yang saat ini masih berproses

Hukum baik di kepolisian dan di Pengadilan. “ saya sebagai kuasa Hukum Toko Binsar sangat kecewa atas tindakan Ketua PN Siantar melakukan Konstatering kesannya seperti mengejar sesuatu padahal masih ada penetapan untuk penundaan eksekusi nomor 2/eks/2024/23/pdt.G/2022/PN PMs atas gugatan bantahan/ perlawanan anak2 dari Mardongan Simangunsong dan masih berproses di Kasasi M.A,

Klien kami juga Melakukan Laporan Pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli toko binsar di Polres Siantar, kemudian saat ini juga kami melakukan upaya Hukum Peninjauan Kembali untuk membatalkan jual beli toko Binsar , dan upaya hukum yang kami lakukan ini adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan sewa menyewa sebagai dasar Konstatering, apabila akta jual beli dibatalkan maka secara hukum akta Perjanjian sewa menyewa tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum.

Dan kita juga sudah melaporkan atas tindakan Thing gioe khoen selaku pembeli bersama Notaris Nelsi Sinaga atas dugaan penipuan dan rekayasa pajak kepada Kementrian Pertanahan Republik Indonesia.

Dan saat ini masih dalam proses penelitian berdasarkan surat resmi dari Kementrian Agraria/Tata ruang Badan Pertanahan Nasional Jakarta tertanggal 17 Maret 2025 cq . Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kanwil Sumatera Utara tertanggal 28 april 2025 Imbuhnya .

Penulis: Rahmad apa. HsbEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *