Oknum Notaris PPAT Berinisial NS Diduga Melakukan Kebohongan Atas Harga Transaksi Jual Beli..

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Pematangsiantar. Oknum Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dikota Pematangsiantar berinisial NS yang berkantor di jalan diponegoro Pematangsiantar diduga melakukan kebohongan terhadap harga pada akta jual beli sebuah ruko, yang terletak di jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Diantar Barat kota Pematangsiantar.

Tindakan tidak jujur yang dilakukan oleh NS tentunya akan berdampak terhadap negara juga, khususnya pendapatan pemerintah kota Pematangsiantar dikarenakan tidak mendapatkan bea perolehan pajak, atas jual beli yang sebenarnya.
Diketahui pada tanggal 15 Mei 2018,  Nelsi Sinaga telah memohonkan surat permohonan peralihan hak N0.94 dan 95/NS/PPAT /V/2018 untuk peralihan nama kepada kantor Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar, dengan dasar akta jual beli yang tidak memuat harga yang sebenarnya, dimana diketahui bahwa didalam AJB disebutkan bahwa nilai jual beli 500 juta dan 250 juta untuk ruko SHM 415 dan SHM 416 dijalan Merdeka (bagian depan dan belakang ) antara penjual,Mardongan Simangunsong dengan Ting Gioe Khoen (pembeli).

Padahal harga yang sesunggunya adalah RP.3.300.000.000, ( tiga milyar tiga ratus juta rupiah ) hal ini diketahui pada fakta persidangan pada perkara N0.23/pdt.G/2022/ PN PMS dan perkara N0 92/pdt.G/PN Pms dengan rincian RP. 100 juta diterima oleh Sonerbin Simangunsong (anak dari Mardongan Simangunsong) berdasarkan bukti kwitansi, dan bukti pelunasan yang ditanda tangani oleh Mardongan Simangunsong, Sonang Simanjuntak dan Ting Gioe Khoen.

Bahkan NS juga membuat penyataan berstempel yang membenarkan harga ruko tersebut 3,3 Milyar rupiah.
Ketika awak media bertemu dengan Rahmad A.P Hasibuan S.H,. selaku kuasa hukum Sonti Simangungsong, Sonlimar Simangunsong, Meri Soniati Simangunsong, Sonita Simangunsong, Ultri Sonlahir Simangunsong(anak dari Mardongan Simangunsong) dalam perkara N0.92/Pdt.G/2023/PN PMs membenarkan, peristiwa tersebut dan menyesalkan tindakan NS yang tidak bertindak jujur dan profesional sesuai amanat UU kenoktariatan, dan tidak menjunjung etika Notaris. Rahmad A.P Hasibuan S.H. yang berkantor di jalan Viyata Yudha, Bahkapul, Pematansiantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Rahmad A.P Hasibuan meminta pejabat yang berwenang untuk memeriksa NS selaku PPAT dan memberikan sanksi tegas sesuai etika Notaris, apabila terbukti melanggar etik, hal tersebut penting agar menjadi efek jera bagi seluruh Notaris PPAT yang tidak bertindak jujur, agar menjadi Notaris PPAT yang jujur dan bekerja berdasarkan hati nurani, ketika melaksanakan tugas, sehingga mencegah atau menghindari timbulkan perkara/sengketa dikemudian hari. Imbuhnya.

Sehubungan dengan peristiwa itu Sonang Simanjuntak juga telah melakukan laporan pidana atas dugaan penipuan dengan penggelapan pasal 372/378 Kuhp dengan terlapor Sonerbin Simangunsong dan Ting Gioe Khoen ke Polres Pematangsiantar, dengan LP nomor B/315/VI/2024/Spkt/polres Pematangsiantar.

Penulis: Rahmad AP HsbEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *