Tabloidbnn.info. Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur-(NTT) Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur resmi keluarkan Surat Edaran Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Kupang tertanggal 6 Maret 2025. Surat edaran ditandatangi Bupati Kupang, Yosef Lede, SH yang ditujukan kepada Para Pimpinan Perangkat Daerah dan Para Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang tertuang dalam NOMOR: BU.800/508/ORGA/III/2025 tentang penggunaan pakaian dinas aparatur sipil negara lingkup pemerintah Kabupaten Kupang.
Bunyi petikan surat tersebut: Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Kupang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, maka dengan ini disampaikan Penegasan Penggunaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai berikut:
1. Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, yakni :
a. Pakaian Dinas Harian (PDH);
b. Pakaian Dinas Harian (PDH) Perangkat Daerah Tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
d. Pakaian Dinas Lapangan (PDL):
e. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;
f. Pakaian Dinas Upacara (PDU) perangkat daerah tertentu;
g. Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah; dan
h. Pakaian Seragam Batik KORPRI.
2. Model dan Atribut Pakaian Dinas sebagaimana tersebut diatas, berpedoman pada Lampiran Peraturan Bupati Kupang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang;
3. PDH Wama Khaki bagi ASN pria dan wanita, baju dimasukkan ke dalam celana, digunakan pada Hari Senin dan Selasa;
4. PDH Kemeja Putih bagi ASN pria dan wanita, baju dimasukkan ke dalam celana, digunakan pada Hari Rabu;
5. PDH Tenun NTT atau Pakaian Khas Daerah bagi ASN, digunakan pada Hari Kamis dan Jumat, serta digunakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan;
6. PDL dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu bagi ASN, digunakan pada saat bertugas diluar kantor dan pada saat situasi tertentu;
7. PDU Camat dan Lurah digunakan oleh Camat dan Lurah, pada saat melaksanakan Pelantikan, Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Jadi Daerah dan Hari Besar lainnya;
8. PSL digunakan pada:
a. Acara Kenegaraan;
b. Acara resmi;
c. Perjalanan Dinas ke Luar Negeri;
d. Acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan;
e. Pelantikan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional; dan
f. Penerimaan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan PNS;
g. Kegiatan Pelantikan Jabatan Struktural PNS;
h. Kegiatan Penerimaan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya;
9. Setiap Pimpinan Perangkat Daerah, berkewajiban melakukan Pembinaan dan Pengawasan penggunaan Pakaian Dinas oleh ASN pada masing-masing Perangkat Daerah;
10. ASN yang menggunakan Pakaian Dinas, selain Model dan Atribut yang diatur dalam Peraturan Bupati Kupang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
(*MikeOla).