Penangkapan Minuman Keras Jenis (Cap Tikus) Yang Terjadi di Wilayah Hukum Polresta Tidore.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info . Tidore” Penangkapan minuman keras jenis (Cap Tikus) yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Tidore.  Atas dasar Surat Perintah Nomor : Sprin/1695/XII/Ops.1.3/2024, tgl 10 Desember 2024. Satgas Gakkum Polresta Tidore mengamankan peredaran minuman keras dengan 6  orang pelaku, yaitu :1. SIPO SIPOLO, 2. ⁠FARDI masing masing dari Halmahera Barat, 3. RISMAT 4. ⁠EDI 5. ⁠KAMARUDIN, 6. ⁠ARJALI, dengan barang bukti 1(satu) karung warna kuning berisi 14 (empat belas) kantong minuman cap tikus, yang telah di kemasan plastik dan1(satu) ekor babi.

Satgas Gakkum Polresta Tidore bersama anggota Polsek Tidore dan Bhabinkamtibmas kelurahan Dowora, mengungkapkan kronologi kejadian bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 pukul. 12.45 Wit, 1 (satu) Unit mobil open cup wrna hijau putih yang di kendarai oleh saudara. RISMAT, beserta EDI,  KAMARUDIN dan ARJALI masuk ke arah tepi pantai dengan memuat 1 (satu) ekor babi hutan.

Tak berapa lama, sekitar pukul.13.00 Wit, body yg dikendarai Oleh sdra SIPO SIPOLO dan sdra FARDI tiba di tepi pantai dengan menggunakan Body laut dan membawa 14 (empat belas) Kantong cap tikus.

Kemudian terjadi transaksi tukar menukar antara 1 (satu) ekor babi hutan dan 14 ( empat belas ) kantong minuman keras cap tikus, dan pukul. 13.15 Wit, Berkat info dari masyarakat, satgas Gakkum dapat mengamankan Ke 6 pelaku dan langsung membawa para pelaku ke Mapolresta Tidore, dan langsung menyerahkan pelaku serta barang bukti ke Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Tidore untuk di tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Renold RumimpetEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *