Tabloidbnn.info. Pangkalan Bun Kalteng, Penjabat (PJ) Bupati Kobar Dr..Drs. H. Budi Santosa mengukuhkan Kepala Desa (Kades) dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) se-kabupaten Kobar di aula Antakusuma Arsel Senin 16/12/2024 pagi.
Pengukuhan Kades dan BPD Kobar ini dilakukan menyusul diterbitkannya UU no:3 tahun 2024 tentang desa, yang akan membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa terang Budi Santosa.
Dalam UU tersebut, salah satunya telah mengatur perubahan masa jabatan kades dan anggota BPD, yang semula 6 tahun kini telah diperpanjang 8 tahun, untuk maksimal dua periode, selain itu kades yang masa jabatannya habis pada Febuari 2024, serta anggota BPD yang masih aktif, akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun sejak masa jabatan mereka berakhir ungkap Budi Santosa.
Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi, terdapat 79 kades di Kobar, yang telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun dan ada dua kades Kobar, yang tidak mendapatkan masa perpanjangan jabatan karna jabatan mereka tersebut sudah di isi PJ kades ucap Budi Santosa
Disisi lain, sebanyak 486 anggota BPD dari 81 desa, se-Kobar juga telah menerima masa perpanjangan jabatan papar Budi Santosa.
PJ. Bupati berharap, perpanjangan masa jabatan ini, memberikan kesempatan bagi kades dan BPD untuk lebih fokus lagi, menuntaskan program kerja yang telah direncanakan.
Saya berharap, kades dan BPD harus tetap solid dan kompak, dalam merealisasikan pembangunan di desa mereka masing-masing.
Lebih lanjut, perpanjangan masa jabatan ini adalah suatu amanah, untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, ia juga mengingatkan bagi para kades untuk selalu, meningkatkan sinergi dengan BPD, untuk mewujudkan pemerintahan desa yang efektif,dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Mari kita jadikan momentum ini, sebagai peluang kedepan untuk membangun desa, sehingga tercapai masyarakat yang makmur dan sejahtera tutup Budi Santosa.