Tabloidbnn.info.Pematangsiantar. Penyidik BPOM di Medan menemukan pendistribusian formalin di salah satu sarana di Kota Pematang Siantar, Kamis 11 Desember 2025, dan secara simultan ditemukan di rumah sales formalin di Kota Medan.
Penemuan ini diperoleh dari hasil pengembangan kasus Penyalahgunaan Formalin dalam Produksi Mie Basah di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun pada tanggal 20 Agustus 2025.
Formalin yang disita yaitu:
– 10 karton masing-masing berisi 40 botol@1 liter di Kota Pematang Siantar
– 142 botol @1 liter di Kota Medan
Total: 542 botol dengan perkiraan nilai ekonomis: Rp. 19 juta
Formalin tersebut jika digunakan dalam produksi mie basah bisa menghasilkan 542 ton mie basah, dimana 1 liter formalin ditambahkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dalam produksi 1 ton mie.
Sampai saat ini tim penyidik BBPOM di Medan masih melakukan penelusuran lanjutan terhadap sumber perolehan formalin tersebut di Kota Medan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.












