Polres Pematangsiantar Bantah Keras Dugaan Pungli SIM A

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Pematangsiantar. Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) adalah tidak benar. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar, IPTU Friska Susana SH, pada Sabtu, 6 Desember 2025, menyusul pemberitaan sejumlah media online dan unggahan TikTok yang menuding adanya pungli sebesar Rp500.000.

IPTU Friska menyatakan bahwa proses penerbitan SIM A di Satpas Polres Pematangsiantar telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, serta ketentuan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tidak benar ada pungli Rp500.000. Semua proses penerbitan SIM A dilakukan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Friska.

Untuk memperkuat bantahan tersebut, seorang warga bernama Anggiat Sahat Silitonga (28), warga Jalan Harapan, Kelurahan Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, turut memberikan klarifikasi melalui video pengakuan yang direkam langsung di Satpas. Dalam video tersebut, Anggiat menyatakan bahwa seluruh proses yang ia jalani—mulai dari pendaftaran, pengambilan foto, ujian teori, ujian praktik, hingga pencetakan SIM—berjalan lancar tanpa ada pungutan di luar ketentuan resmi.

Anggiat juga menegaskan bahwa ia hanya membayar biaya sesuai tarif PNBP, yakni Rp120.000, dan tidak pernah dimintai biaya tambahan oleh petugas mana pun.

Menurut IPTU Friska, kesaksian tersebut membuktikan bahwa tuduhan pungli yang telah beredar merupakan informasi yang tidak benar bahkan mengarah pada ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian.

“Kami bekerja berdasarkan SOP. Prosesnya transparan dan akuntabel. Video warga yang sudah mendapatkan SIM A membuktikan bahwa tuduhan pungli itu tidak berdasar,” ujar Friska.

Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi tidak valid yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa Polres Pematangsiantar selalu membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi resmi terkait layanan penerbitan SIM dan proses lainnya.

Dengan klarifikasi ini, Polres Pematangsiantar berharap kepercayaan publik terhadap layanan kepolisian tetap terjaga sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap bentuk dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal yang berlaku.

Bastian

Penulis: BastianEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *