Polsek Murung Pudak Sergap Warga Paser Diduga Bawa Sabu Lintas Provinsi

  • Bagikan

Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek Iptu Heri Siswoyo, S.H. pada Senin subuh, (04/08/2025) telah mengamankan seorang pria berinisial RH(54) warga kelurahan Tanah Grogot, kecamatan Tanah Grogot, kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

RH diamankan terkait tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berawal ketika petugas Polsek Murung Pudak mendapat informasi bahwa ada penumpang mobil travel warna hitam diduga membawa narkotika jenis sabu akan melintas dari arah Barabai menuju Kalimantan Timur melewati jalur Mabuun, Tabalong

Kemudian petugas melakukan penyekatan di jalan raya kelurahan Mabuun dan melihat mobil yang cirinya seperti diinfomasikan kemudian memberhentikan mobil tersebut seraya meminta untuk menyalakan lampu kabin dan terlihat di jok tengah dua orang penumpang laki-laki dan perempuan.

Petugas meminta sopir untuk turun dan membuka pintu tengah, namun tiba-tiba penumpang laki-laki yang duduk dibelakang jok sopir terlebih dahulu membuka pintu dari dalam mobil dan bergegas untuk melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.

Dan ketika dilakukan pemeriksaan, petugas melihat sebuah tas jinjing warna merah muda yang diakui milik pelaku RH, dan kemudian petugas menyuruh RH untuk menunjukkan isi tas tersebut dan ditemukan satu bungkus plastik warna putih berisi gumpalan tisu yang berada diantara lipatan pakaian.

Ketika bungkusan plastik putih dan gumpalan tisu dibuka, didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang diakui RH adalah miliknya.

Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini Pelaku RH sudah diamankan di Polsek Murung Pudak beserta barang bukti yang turut disita berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 24,92 gram, 3 buah handphone warna ungu, biru dan abu-abu.

Diamankan juga 1 lembar celana panjang jeans warna hitam, 1 lembar baju kaos berkerah warna biru, 1 lembar celana boxer warna merah muda, 1 buah kaca mata baca beserta kotaknya warna hitam, 1 buah topi warna hijau, 1 unit mobil warna hitam beserta STNK dan 1 buah tas selempang, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (Hapase)

Penulis: HapaseEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *