Polsek Oba Utara Tangkap Miras Selundupan Di areal Pelabuhan Laut Sofifi

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Sofifi – Polsek Oba Utara tangkap warga pembawa minuman keras cap tikus di pelabuhan Darco Sofifi, sekitar pukul 15.00 WIT, Rabu, 24 September 2025.

Penangkapan itu berawal saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan barang barang titipan yang kirim dari Sulawesi Utara (Manado) yang menuju ke Pelabuhan Darco Sofifi Kecamatan Oba Utara Tikep menggunakan Kapal Cantika Lestari 7 F.

Dalam pengamanan tersebut di temukan minuman keras jenis cap tikus oleh Anggota Pos PAM pelabuhan Darco Bripka Fahri Abdullah dan Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Oba Utara. Penangkapan ini di dasari oleh Perda 01 Kota Tidore tahun 2018.

Pelaku laki laki inisial J B 28 tahun di amankan dengan barang bukti 2 (Dua) Dua Kantong Plastik ukuran besar minuman keras jenis Cap tikus di Pelabuhan Darco Kel. Sofifi Kec. Oba Utara.

Pelaksanaan penangkapan ini di bawah pimpinan kapolsek oba utara Ipda Suherlin S.IP M.H. dan personil PAM Pelabuhan Darco, bersama personil opsnal unit reskrim polsek oba utara.

Adapun Kronologis Singkat penangkapan pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 anggota Pos Pam pelabuhan dan Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Oba Utara mencurigai barang yang di bawa oleh seorang penumpang di Kapal Cantika Lestari  dan pada saat di periksa ternyata barang tersebut adalah miras jenis cap tikus sebanyak 2 (dua) kantong plastik ukuran besar yg di kemas di dalam sebuah kardus dan di bungkus dengan karung bekas kemudian anggota langsung menyita minuman tersebut.

Pelaku dan barang bukti di amankan di Mako polsek Oba Utara untuk proses lebih lanjut.
Pada saat Kardus di buka, Salah satu Plastik yg berisi captikus tersebut bocor sehingga Anggota langsung memindahkan captikus tersebut ke dalam 11 (sebelas) Aqua Botol Bekas Ukuran sedang dan 1 (satu) jerigen ukuran 5 Liter.

Kapolsek oba utara mengingatkan kembali agar para penumpang yang menggunakan jasa penyebrangan laut menggunakan kapal penumpang agar jangan membawa dan menyelundupkan minunam keras di dalam wilayah hukum polsek oba utara. Karena ada sanksi dan aturan yang berlaku untuk minuman keras dan semacamnya.

Penulis: Reynold
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *