Polsek Oba Utara Tangkap Pelaku Penjual Minuman Keras Jenis cap Tikus

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Sofifi. 11 Juni 2025. Polsek Oba Utara melaksanakan penangkapan pelaku yang menjual (Minuman Keras) jenis cap tikus.
Didasarkan Perda 01 Kota Tidore tahun 2008 Perkara penjual minuman keras.
Pelaku inisial D dengan barang bukti
89 Kantong Plastik Minuman Keras jenis cap Tikus di amankan.

Penangkapan ini dilaksanakanpada hari  Rabu Tanggal 11 Juni 2025 Pukul 11.20 Wit bertempat di Desa Bukit Durian Kec. Oba Utara Tidore Kepulauan.
Adapun anggota yang melaksanakan penagkapan di bawahan pimpinan kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin S.IP M.H, yaitu Unit Samapta Polsek Oba Utara, Unit Reskrim Polsek Oba Utara, Unit Intel Polsek Oba Utara.

Kronologis Singkat penangkapan
Pada Hari Rabu Tanggal 11 Juni 2025 Sekitar pukul 10.30 Wit, Kanit Sampata Aipda La Dedi menerima informasi bahwa ada masyarakat yang membawa minuman keras jenis cap tikus mengunakan sepeda motor marek Mio M3 merah hitam dengan Nopol DG 2382 NN dan Mio M3 Hitam dengan Nopol DG 4032 LG, dan berhasil di cegat oleh anggota polsek Oba Utara.

Minuman keras jenis cap tikus tersebut di kemas dalam kantong plastik yang di sisipkan ke dus bekas snack di bagasi motor.
Tindak lanjut dari penangkapan ini, akan diproses sampai kepersidangan,  pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Oba Utara.

Program yang di buat oleh Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin S.IP M.H dalam rangkaian HUT Bhayangkara adalah, program pelaporan, apabila ada warga masyarakat yang tau tentang transaksi ataupun yang mengkonsumsi miras, judi dan balap liar dapat dilaporkan langsung ke no WA pribadi Kapolsek dan setelah di tindak lanjuti pelapor akan mendapatkan bonus dalam pengurusan Surat ijin mengemudi (SIM C).

Penulis: Renold RumimpetEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *