Tabloidbnn.info.Deli Serdang. – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas SDA BMBK Deli Serdang tengah melaksanakan proyek peningkatan Jalan ruas jalan Di desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak dengan nilai kontrak Rp 2.198.197.000.00 milyar Proyek tersebut di kerjaan oleh pelaksana CV BUMI RADINA. Anggaran APBD tahun 2025
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Team media sebagai kontrol sosial yang meninjau ke lokasi pekerjaan di desa di Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak , mendapati para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Padahal, kewajiban penerapan K3 diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 ayat (1) yang mengharuskan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja.
Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Selain itu, papan proyek yang seharusnya mencantumkan nama konsultan pengawas juga tidak ditemukan di lokasi. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Papan Nama Proyek Konstruksi, yang mewajibkan papan proyek dipasang di lokasi pekerjaan secara jelas dan lengkap.
Pekerja tanpa APD, minim pengawasan, hingga material di bawah standar jadi sorotan publik,
Penggunaan material juga dinilai bermasalah. dengan kualitas di bawah standar, padahal sesuai kontrak Hal ini bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1) yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan mutu yang diperjanjikan.
Jika terbukti lalai, kontraktor dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Pasal 95 ayat (1): Penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Pasal 96 ayat (2): Apabila kelalaian mengakibatkan kerugian pada negara atau membahayakan keselamatan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa yang terbukti melakukan pelanggaran berat bisa dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional dan dilarang mengikuti tender proyek pemerintah selama kurun waktu tertentu.
Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan resmi dari Kadis SDA BMBK Deli Serdang Bapak Jonsu Sipahutar ST dan pelaksana nya
Penulis : (Sufri Hidayat SH)












