Tabloidbnn.info. Mimika. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika secara resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih untuk periode 2025-2030.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau, dalam acara yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Ketua Pengadilan Negeri Timika, Kejaksaan Negeri Mimika, serta tim pemenangan tiga pasangan calon (paslon) bupati Mimika.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2025, pasangan calon nomor urut 1, Johannes Rettob, S.Sos, MM, dan Emmanuel Kemong dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 77.818 suara atau 35,66% dari total suara sah.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Ayat 1 dan Pasal 157 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Acara pembacaan keputusan ini berlangsung pada pukul 14.20 Waktu Indonesia Timur (WIT), tanggal 26 Februari 2025, di Timika. Keputusan ini sekaligus menjadi pengumuman resmi kepada publik dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dengan penetapan ini, Johannes Rettob dan Emmanuel Kemong akan memimpin Kabupaten Mimika untuk periode lima tahun ke depan, menggantikan kepemimpinan sebelumnya. Seluruh pihak yang hadir menyambut baik keputusan ini dan berharap agar pasangan terpilih dapat membawa Mimika menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Keputusan KPU Mimika ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahan terakhirnya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Proses penetapan ini juga memperhatikan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka KPU Mimika Nomor 07/PL.02.7/BA/940/4 Tahun 2025, yang telah melalui tahapan verifikasi dan validasi yang ketat.
Dengan demikian, KPU Mimika telah menyelesaikan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh undang-undang. (moa)