Setelah Viral Diberita, Akhirnya Desa Neuheun Aceh Besar Pasang Papan Proyek

  • Bagikan

Tabloidbnn.info – Aceh Besar- Setelah terjadi kasak – kasuk dikalangan masyarakat dan Viral diberita media, terkait dugaan tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa Neuheun Kecamatan Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar, meskipun ada beberapa item pekerjaan fisik terlihat kerjakan di Desa tidak pernah di ketahui oleh masyarakat sumber dana Anggarannya dari mana, proyek yang kerjakan Desanya milik siapa dikarnakan papan informasi tidak pernah terpasang di setiap lokasi pekerjaan.

Hal ini patut timbul kecurigaan dari dikalangan masyarakat Ketidaktransparan pengelolaan Dana Desa, papan informasi publik yang menjadi media utama transparansi justru tidak pernah terlihat di Desa juga berdasarkan pantauan awak media itu di lapangan Sabtu 22 Desember 2024 yang lalu.

Keterangan yang dapatkan awak media via WhatsApp warga Desa Neuheun Pak Haji, (sebutan panggilannya) Setelah diberitakan oleh beberapa media Online baru dipasang papan kegiatan Proyek pada tanggal 26 Desember 2024, padahal, sejak awal sudah selesai proyek Rehab Balai dan Rabat Beton selesai dikerjakan, menurutnya sejak dimulai kegiatan pekerjaan tersebut seharusnya sudah terpasang papan informasi nama, tidak seperti ini, setelah viral diberita baru dipasang papan Proyek. Ungkapnya.

Namun demikian kata Pak Haji, terkait dugaan tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa Neuheun Kecamatan Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar, upaya tidak timbul fitnah di antara warga Desa, kini Masyarakat menggantungkan harapan pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dan BPKP Provinsi Aceh untuk mengungkap kebenaran. Jika terbukti ada pelanggaran, masyarakat mendesak agar pelaku diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Pintanya

Tambahnya tokoh masyarakat Zulkifli, Abd Desa, keberadaan papan informasi nama kegiatan proyek mestinya harus pasang sekalipun pekerjaannya kecil maupun besar, supaya masyarakat dapat mengetahui nama kegiatan Pekerjaan, Nilai anggaran, Sumber Dana dan Tahun Anggran.

Selama ini masyarakat Desa masih menduga – duga, adapun pekerjaan yang telah selesai telah kerjakan di Desa Neuheun oleh kontraktor dari sumber bantuan Dana Otsus, dan APBK Aceh Besar atau dana Aspirasi Dewan, terkait pemasangan papan informasi kegiatan mungkin belum di pasang oleh kontraktor pemilik pekerjaan.

Setelah menyusul adanya pemberitaan dari media baru terpasang papan kegiatan pekerjaan di Desa yang sumber anggarannya DD, terlihat ada mengerjakan kegiatan fisik, rehab rabat beton dan ada juga rehab Balai Serbaguna dan rehab lainnya di Desa sudah diketahui oleh masyarakat tentang sumber dana kegiatan, masyarakat saat ini menilai kebijakan perangkat Desa dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dana Desa digunakan sesuai kepentingan warga, masyarakat butuh informasi hanya ingin tahu. Pungkasnya mantan Keuehik Neuheun itu.

Senada itu juga, disampaikan tokoh pemuda warga Neuheun kepada awak media yang namanya tidak mau publikasikan. Ia mengatakan bahwa papan informasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023-2024 belum terpasang di setiap kegiatan, papan kegiatan sangat penting di pasang untuk konsumsi public masyarakat ingin tahu. Jika tidak, pelaksanana pekerjaan dan pengadaan barang terindikasi korupsi karena menyembunyikan nilai kontrak dari masyarakat, berbagai asumsi muncul tengah – tengah warga tentang awalnya kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Uang Negara karena keseluruhan Anggaran belum terpasang bunner atau papan Informasi dilapangan. Ujarnya

Padahal, setiap anggaran proyek yang dikerjakan pelaksana teknis pengelolaan keuangan gampong (PTPKG) untuk membantu keuchik dalam mengelola keuangan gampong pada tahun anggaran 2023-2024. masyarakat dapat mengetahui secara luas berkaitan dengan kegiatan-kegiatan kerjakan yang bersumber dari Uang Negara agar tidak menabrak UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lanjutnya.

Kalau tidak disoroti oleh media kemungkinan bunner atau papan Informasi tidak akan pernah terpasang sampai selesai pekerjaan proyek tahun berikutnya, menurutnya ini alasan warga Neuheun hilang kepercayaan kepada pimpinanya karena ketidak transparan mengunakan Dana Desa, Tegasnya salah satu pemuda Neuheun yang geram itu.

Dalam menyikapi Peraturan UU No.14 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa yang telah diatur bagaimana publik harus mengetahui secara luas berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Uang Negara. Pemerintah Desa juga harus transparan diantaranya dalam hal perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan desa. Regulasi telah mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan informasi kegiatan.

Pasal 82 ayat (1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa; Pasal 82 ayat (4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Saat berita ini tayangkan, Camat Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar yang menghubungi awak media Via telpon WhatsApp tidak ada jawaban.(Red)

Penulis: MuzakkirEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *