Dituding Terlibat Dugaan Pelanggan Pilkada, Begini Pernyataan Kuasa Hukum Cagub Agustiar Sabran.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Palangkaraya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Kalimantan Tengah telah meminta klarifikasi, dari sejumlah pihak yang dilaporkan terlibat dalam sejumlah pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalteng 2024.

Salah satu pihak yang dituding terlibat adalah, Calon gubernur (Cagub) Kalteng, nomorĀ  urut 03 H. Agustiar Sabran, dan setelah memangil calon wakilnya H. Edy Pratowo, pada Senin 8 Oktober 2024 lalu, Bawaslu juga memangil kakak kandung gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.

Agustiar melalui, kuasan hukumnya Bias Layar, hadir di kantor Bawaslu pada Rabu 9/10/2024, untuk memberikan klarifikasi sesuai permintaan Bawaslu tersebut, usai melakukan pertemuan ia menjalankan bahwa, kliennya memberikan klarifikasi terkait berbagai dugaan,yang dilayangkan oleh pelapor.

Adapun adanya pelaporan ini, Bawaslu mewajibkan para terlapor untuk hadir secara langsung,dalam proses klarifikasi tanpa diwakilkan oleh pihak siapapun,ia mengatakan pak Agustiar akan hadir ujar Bias.

Bias menambahkan, bahwa klarifikasi yang diberikan terkait tudingan keterlibatan klienya dalam program-program pemrov Kalteng, termasuk pemberian uang bantuan belajar, melalui program tabungan beasiswa berkah (tabe) untuk mahasiswa se-Kalteng, dan untuk program itupun program yang diperintahkan oleh pemerintah pusat tidak ada sangkut pautnya dengan pak Agustiar ungkapnya.

Sebagai informasi, pelapor Sukarlan Fachrie Doemas menyebutkan bahwa, bahwa dugaan keterlibatan Agustiar, terlihat dari persyaratan mendapatkan beasiswa yang mengharuskan pelamar yang melampirkan rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, dimana Agustiar menjadi ketua umum DAD.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *