Tabloidbnn.info. Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen 2025 -2030 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Murdani – Muhaimin (Mukmin).
Ketua MK Suhartoyo memutuskan permohonan Perkara Nomor 12/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Nomor Urut 1 Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin tidak dapat diterima.
Dan menegaskan pasangan Murdani – Muhaimin tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada karena selisih suara tidak mencapai ambang batas.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” Ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Rabu (5/2) malam.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan dalil-dalil permohonan Pemohon seperti dugaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen selaku Termohon merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari orang-orang terdekat Paslon Nomor Urut 3 Mukhlis dan Razuardi sebagai Pihak Terkait perkara ini, politik uang, dan lainnya adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sementara Keputusan KIP Kabupaten Bireuen Nomor 3979 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil dan Calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bireuen, perolehan suara Paslon 1 Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin adalah 71.296 suara, Paslon 2 Husaini M Amin-Husaini 26.919 suara, dan Paslon 3 Mukhlis-Razuardi 122.898 suara.
Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dinilai telah mencederai penyelenggaran Pemilihan Bupati Bireuen Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada.0
“Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Ridwan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Keputusan MK ini menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara maupun Paslon untuk menggugurkan hasil Pilkada Bireuen.
Dengan putusan ini, kemenangan pasangan nomor urut 3, Mukhlis ST-Ir Razuardi sah dan tidak tergoyahkan. Hal ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat menyelimuti hasil Pilkada Kabupaten Bireuen.(RED)