Wabup Ismail Usulkan Enam Raqan Prioritas Aceh Tamiang

  • Bagikan

Tabloidbnn info | Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengusulkan enam Rancangan Qanun (Raqan) prioritas tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang, di ruang sidang utama DPRK setempat, Selasa (8/7).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, SE tersebut telah ditetapkan dalam Program Legislasi Prioritas 2025 berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/11/2025 tentang Penetapan Program Legislasi Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang Prioritas Tahun 2025.

Keenam Raqan tersebut meliputi:
1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pengelolaan Hutan Kota Kabupaten Aceh Tamiang;
2. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Aceh Tamiang;
3. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Kampung;
4. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
5. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2029; dan
6. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, menjelaskan Raqan Pengelolaan Hutan Kota mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2002 dan Permenhut Nomor P.71/Menhut-II/2009.

Sedangkan Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, sekaligus menjadi syarat pelaksanaan DAK fisik bidang pertanian dari Kementerian Pertanian sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2024,  ujar Ismail.
“Qanun ini penting agar Pemkab Aceh Tamiang dapat menjalankan kegiatan secara legal,” tegasnya.

Raqan perubahan Qanun Pemerintahan Kampung menyesuaikan masa jabatan Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) menjadi 8 tahun (dari semula 6 tahun) mengacu UU Nomor 3 Tahun 2024, serta mengatur jaminan kesehatan dan pensiun bagi MDSK.

Raqan perubahan Qanun Bantuan Hukum menambah ruang lingkup layanan hukum meliputi muamalah dan munaqahah.

“Kami berharap pembahasan Raqan ini dapat segera selesai dan ditetapkan pada 2025,” harap Wabup Ismail.

Rapat paripurna dihadiri Forkopimda, instansi vertikal, Pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang, Kepala OPD, dan elemen masyarakat.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *