DPR Aceh Minta Pj. Gubernur Kembalikan Muhammad Syah Dirut Bank Aceh Syriah yang Dicopot Bustami

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Banda Aceh -Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat Paripurna Penyampaian laporan Pansus Pengelolaan Bank Aceh dan Rekomendasi dipimpin Ketua DPRA Zulfadli di Gedung Utama DPRA, Jum’at pagi (27/9/2024).

Turut hadir Plh. Sekda Aceh Azwardi Abdullah yang juga Komisaris Utama Bank Aceh Syariah.

Muhammad Yunus Yusuf. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dalam rapat, meminta agar Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA segera mengembalikan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini, yang sebelumnya telah dicopot oleh Pj Gubernur masa Bustami Hamzah.

Pengembalian dua direksi Bank Aceh Syariah yang dicopot Bustami Hamzah pada 5 April 2024 itu, menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRA Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Aceh Syariah.

“Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh dan OJK untuk segera mengembalikan Saudara Muhammad Syah dan Zulkarnaini pada jabatan semula sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah.

Hasil pemeriksaan Pansus, pencopotan Muhammad Syah dan Zulkarnaini oleh Pj Gubernur masa Bustami Hamzah tidak sah dan tindakan non prosedural PSP dalam pemberhentian pengurus PT Bank Aceh Syariah.

Pencopotan Muhammad Syah sebagai Dirut Bank Aceh Syariah periode 2023-2027 berdasarkan surat Keputusan Pj Gubernur Aceh (Bustami Hamzah) selaku Pemegang Saham Pengendali Nomor 500/681/2024 tanggal 5 April 2024.

Sedangkan pencopotan Zulkarnaini sebagai Direktur Operasional Bank Aceh Syariah periode 2023-2027 berdasarkan surat keputusan Pj Gubernur Aceh (Bustami Hamzah) selaku Pemegang Saham Pengendali Nomor 500/682/2024 tanggal 5 April 2024.

Pansus DPRA menyampaikan bahwa keputusan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang mencopot dua direksi Bank Aceh Syariah ini bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum Pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan setiap pergantian atau pengangkatan anggota direksi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib memperhatikan rekomendasi Komite dewan komisaris yang menjalankan fungsi remunerasi dan nominasi.

Dan pasal 11 ayat 1 menyebutkan pemberhentian atau penggantian Direktur Utama atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir, wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum diputuskan dalam RUPS.

“Pansus Pengelolaan Bank Aceh Syariah DPRA menemukan ketergesaan dab cacat hukum dalam pemberhentian Saudara Muhammad Syah dan Zulkarnaini yang terjadi dalam jangka waktu hanya 24 hari sejak Bustami Hamzah dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh yaitu pada tanggal 13 Maret 2024,” sebut Tgk Muhammad Yunus.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 106 ayat 1 Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh dewan komisaris dengan menyebutkan alasannya.

“Tapi untuk penonaktifan dan pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah oleh Pj Gubernur Aceh masa Bustami Hamzah dilakukan tanpa alasan yang jelas sebelum berakhirnya masa jabatan. Ini tidak sesuai dengan kelaziman dan ketentuan yang berlaku.Ini menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan tata kelola Bank Aceh Syariah sepanjang sejarah berdirinya PT Bank Aceh,” ungkapnya . ( MR/MZ )

Penulis: MR/MuzakkirEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *