Kenakan Rompi Tahanan Kejati Kalteng UI Tiba di Bandara tjilik Riwut

  • Bagikan

tabloidbnn.info | Palangkaraya – Anggota DPR RI dari partai Nasdem UI,dapil Kalteng,yang ditetapkan kejaksaan agung (Kejagung) RI sebagai tersangka tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu kini tiba di Kalteng Rabu 21/8/2024 petang

UI disangkakan oleh Kejati Kalteng,dengan kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemkab kobar,kepada perusaan daerah (perusda) perkebunan agro tama mandiri pada tahun 2009 lalu

UI Tiba di Kalteng,melalui bandara Tjilik Riwut kota Palangkaraya,dengan pengawalan ketat oleh kejati dan kepolisian Polresta,terlihat nampak UI mengenakan rompi Orange dengan tulisan tahanan Kejati Kalteng

Saat diwawancarai awak media,UI sama sekali bungkam ia mengenakan penutup kepala,bermasker dan tangan terborgol

Bahkan tersangka tindak pidana korupsi UI,tidak menunjukan ekspresi apapun,dan ia segera dimasukan ke mobil tahanan Kejati untuk dibawa ke kantor Kejati Kalteng

Adpidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo, mengatakan bahwa tersangka UI yang sebelumnya ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI,dan saat ini dibawa ke Kejati Kalteng setelah berkas penyidik Kejagung dinyatakan lengkap atau P-21,kemudian proses tahap 2 penanganan kasus telah dilakukan pada Selasa 20 Agustus 2024

Bersamaan kedatangan UI di palangkaraya,maka kami akan segera limpahkan berkas yang bersangkutan untuk diproses oleh pengadilan tipikor Kalteng terang Eko kepada awak media

Adapun penahanan UI nantinya di rutan kelas IIA kota Palangkaraya selama 20 hari kedepan untuk tahap 1,hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan dilalui oleh tersangka,dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya ujar Eko

Kejaksaan tinggi (Kejati) Kalteng,berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara proposional,transparan serta terang benderang, memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat tutup Eko

Penulis: Gusti Akhyar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *