Miris…!!!  Dua Gadis Dibawah Umur Korban TPPO Dipaksa Kerja Jadi PSk

  • Bagikan

Tabloidbnn.info, Pangkalan Bun Kalteng, Dua gadis asal Kotawaringin Barat menjadi Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan kedua korban masih di bawah umur 15-16 tahun, dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK)

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasatreskrim AKP Yoga Panji menuturkan, dalam kasus TPPO dua orang gadis di bawah umur ini,telah mengamankan terduga pelaku MU (33) Kamis 19/9/2024

Terduga pelaku MU di tangkap atas laporan saksi SE (52) asal Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel, kemudian ia mendapat informasi bahwa kedua korban di jemput oleh lelaki tidak di kenal mengunakan kendaraan R (4) terang Yoga.

Berbekal informasi, saksi SE melaporkan kejadian tersebut ke polres Kobar, dan langsung di tindak lanjuti, kemudian personel melakukan penangkapan terhadap tersangka MU ujar Kasat Reskrim polres Kobar.

Pada saat dilakukan pemeriksaan satreskrim Polres Kobar, bahwa kedua korban ini di janjikan akan mendapat pekerjaan di sebuah cafe, yang berada di daerah Palangkaraya ungkap Yoga.

Namun sesampainya di lokasi, kedua korban sebut saja Bunga dan Melati bukanya di bawa ke Palangkaraya, namun di antarkan ke kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan dipaksa bekerja sebagai PSK papar Yoga.

Saat ini terduga pelaku MU, sudah di amankan di rutan Polres Kobar, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku MU, di jerat dengan pasal 12 UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 83 Jo pasal 76 F.

Undang-undang RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti atas UU no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007,tentang TPPO tutup Yoga, Kasatreskrim tersebut.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *