Polisi Tabalong Ciduk Pelaku Jambret Di Hikun

  • Bagikan

Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa malam, (29/10/2024), petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., mengamankan seorang pria berinisial AB(32) warga Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, di jalan raya Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, terkair tindak pidana pencurian.

Peristiwa berawal pada Sabtu siang, (05/10/2024), ketika korban seorang wanita berinisial SO(55) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong menjadi korban tindak pidana pencurian/jambret dengan kerugian sekitar 3 juta rupiah, yang terjadi dijalan raya Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong, saat korban dalam perjalanan pulang dari pasar Tanjung setelah menjual perhiasan emas miliknya.

Sesampainya korban ditempat kejadian, tiba tiba ada orang yang tidak dikenali mendekati korban dari samping kanan menggunakan skuter metik dan langsung mengambil tas kecil yang diletakkan di dasbor sepeda motor korban dan langsung pergi setelah mendapatkan barang milik korban yang menurut pengakuan korban berisi uang tunai sekitar 1 juta rupiah, 1 buah handphone warna hijau, KTP, SIM, Kartu ATM, kartu BPJS, serta nota jual beli emas.

 

Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku yang mengakui perbuatannya, saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang disita berupa 1 buah KTP atas nama pelaku AB, 1 buah handphone warna hijau, 2 buah dompet warna coklat batik dan biru tosca, 1 buah KTP milik korban SO, 1 buah KTP an. BK, 1 buah SIM C, 3 kartu ATM, 1 kartu BPJS, 2 buah kartu berobat, 5 lembar nota jual beli emas dan 1 buah skuter metik warna ungu, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)

Penulis: Rifa/HapaseEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *