Polres Aceh Tamiang Tangkap Dua Orang Pria Terduga Pembakar Excavator

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Tim Unit Reskrim Polsek Karang Baru dibawah pimpinan Kapolsek Karang Baru Iptu Charlie Yudha Virajati,S.Tr.k berhasil menangkap MM(54) dan AS(55) terduga pelaku pembakar alat berat jenis excavator.

Terduga MM ditangkap oleh petugas di tempat kerjanya di kebun karet yang berada di Dusun Tani Desa Sulum Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang, pada

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi,SH.MH didampingi Kasi Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Ismail, Kapolsek Karang Baru Iptu Charlie Yudha Virajati,S.Tr.k dan Kanit Reskrim Polsek Karang Baru Aipda Tri Budi Maulana,SH dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu, (13/11/2024).

Dijelaskannya, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku pembakar alat berat jenis excavator tersebut berdasarkan LP.B / 87 / X/ 2024/ SPKT/ POLSEK KARANG BARU/ POLRES ACEH TAMIANG/ POLDA  ACEH, tgl 16 Oktober 2024 tentang Tindak dugaan tindak pidana pembakaran 1 (satu) unit Excavator.

Peristiwa pembakaran excavator tersebut terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024 Sekira Pukul 08.00 Wib di lokasi PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) di Desa Sulum Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang.

Lanjut Kapolres, terduga pelaku MM melakukan pembakaran tersebut dipicu rasa kesal dan sakit hati, karena sebelumnya terduga MM pernah dijanjikan uang sebesar Rp. 5 Juta.

Selain itu, dalam melakukan aksinya, terduga MM melakukan pembakaran tersebut bersama rekannya bernama AS menggunakan bahan bakar minyak jenis pertalite dari sepeda motor milik MM.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Karang Baru, pada Selasa 5 November 2024 pukul 09.00 WIB, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku M.M, kemudian sekira pukul 14.23 WIB, unit Reskrim Polsek Karang Baru berhasil menangkap terduga pelaku MM di tempat kerjanya yaitu kebun karet yang berada di Dusun Tani Desa sulung kecamatan sekerak kabupaten Aceh Tamiang.

Selanjutnya dari keterangan MM, ia melakukan pembakaran excavator tersebut bersama rekannya berinisial AS, kemudian pada pukul 15.35 WIB unit Reskrim Polsek Karang Baru melakukan penangkapan terhadap AS di jalan lintas Desa Rantau Bintang Kecamatan Bandar pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, sebut Muliadi.

Para terduga, di jerat dengan Pasal 187 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, tegas Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, (satu) unit sepmor Honda Supra X (No plat), 1 (satu ) unit HP merk samsung, 1 (satu) unit HP merk Vivo, 1 (satu) unit Excavator merk Hitachi model Zx210F-5G warna orange dalam kondisi sudah terbakar dan tidak dapat digunakan..

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *