Sengketa Lahan Plasma Lamandau Kembali Memanas, Kesepakatan Dilanggar, Koperasi Minta Polisi Bertindak.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Nanga Bulik. Kalteng Perselisihan lahan koperasi yang diperebutkan oleh dua pihak yang bersengketa tak kunjung usai.

Salah satu pihak dinilai telah melanggar kesepakatan untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lahan tersebut. Di hari Sabtu dan Minggu ditemukan ada aktivitas pemanenan di lokasi sengketa Jum’at 01/11/2024.

Koperasi Perjuangan Kita Bersama, mengirim surat kepada Polres Lamandau untuk mengetahui perkembangan perkara yang telah mereka laporkan beberapa waktu lalu.

Karna sebagaimana surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor: 188.45/222/VI/HUK2024, Koperasi Perjuangan Kita Bersama, adalah sebagai penerima kontribusi/bagi hasil pengelolaan kebun kemitraan dengan PT. Gemareksa Mekarsari di Kabupaten Lamandau, kata Gusti Syariman, Ketua Koperasi Perjuangan Kita Bersama.

Namun menurutnya lokasi kebun kemitraan pola kontribusi atau bagi hasil, seluas 284,23 Ha sebagaimana dimaksud, saat ini secara tidak sah dikuasai, dipanen dan diambil hasilnya oleh orang – orang yang tidak berhak, karena nama orang – orang terebut tidak tercantum pada Keputusan Bupati Lamandau Nomor: 188.45/408/1X/HUK/2024 ujar Gusti.

Hal ini membuat Koperasi Perjuangan Kita Bersama, dirugikan khususnya masyarakat Nanga Bulik yang tergabung sebagai anggota koperasi tersebut.

Kami sangat dirugikan atas tindakan ini karena tidak dapat menerima dana  bagi hasil yang seharusnya bisa diterima sebesar Rp 250 juta per bulan, dan kini sudah hampir 5 bulan tidak menerima lagi ungkap Gusti kepada awak media.

Pihaknya mengaku, telah menyampaikan Laporan Kepada Kepolisian Resort Lamandau berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/65/IX/2024/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah.

Kami berharap polres Lamandau dapat menindaklanjuti laporan tersebut,dan memberikan informasi sejauh mana perkembangan perkara yang telah kami laporkan. Kami juga memohon keadilan atas tindakan melawan hukum dari pihak lain sebagaimana laporan yang telah kami sampaikan, dan untuk mengusut tuntas perkara yang telah kami laporkan ini, serta memproses pihak-pihak yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dalam perkara yang telah kami laporkan, tutup Gusti.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *