Tujuh Orang Remaja Terlibat Miras Diamankan Satpol PP-WH Aceh Tamiang

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Tamiang mengamankan tujuh orang remaja dari salah satu kampung wilayah kecamatan karang baru, Rabu, (6/11/2024) malam.

Ketujuh orang remaja tersebut diamankan oleh petugas yang sedang asyik bernyanyi (berkaraoke) disalah satu warung, sekitar pukul 22.00 Wib.

Selain berkaraoke, mereka juga sambil mengkonsumsi minuman beralkohol (miras), kata Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia melalui Kabid PSI Hadi Firmansyah, S.pd, kepada wartawan melalui telepon selulernya, Kamis, (7/11/2024).

Dijelaskannya, ketujuh remaja itu terdiri dari empat orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Masing-masing berinisial SR(21), VT(21), RN(23), JY(26), MF(25), MA(25), dan DA(22), mereka semuanya merupakan Warga Aceh Tamiang, sebut Hadi.

Mereka diamankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, kata Kabid PSI Hadi Firmansyah.

Dari hasil pemeriksaan, ketujuh orang remaja itu mengaku, mereka melakukannya hanya sekedar untuk hiburan semata dipicu karena susahnya mendapatkan pekerjaan dan akhirnya melampiaskan dengan cara meminum minuman miras.

Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti miras jenis anggur telah diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ucap Hadi Firmansyah seraya mengatakan bahwa mereka juga telah mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Para terduga pelaku juga diberikan pembinaan selama satu Minggu, serta sangsi sosial atas perbuatannya, baik di kantor Satpol PP-WH Aceh Tamiang maupun di tempat tinggalnya masing-masing sesuai resam Kampung, tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *